Hotman Paris Kritik Pasal Perzinaan di KUHP, Disebut Sebagai Kabar Buruk Bagi Turis Asing

- 8 Desember 2022, 23:09 WIB
 Hotman Paris
Hotman Paris /instagram @hotmanparisofficial/

EDITORNEWS.ID - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan pandangannya terkait Pasal 411 KUHP yang mengatur soal perzinaan.

Hotman menyebut dalam aturan baru itu, pasal perzinaan kini juga berlaku bagi pasangan yang tidak terikat hubungan perkawinan.

(1) Setiap orang yang bersetubuh dengan orang yang bukan suami atau istri, dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dituntut kecuali atas pengaduan: sebuah. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Baca Juga: Daftar Terbaru 31 Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Semua Buatan PT REMS

Adalah pasal hubungan intim di luar pernikahan dalam UU KUHP yang mengkhawatirkan Hotman Paris, disebut sebagai kabar buruk bagi turis asing yang berkunjung ke Indonesia.

Sejak beredar berita UU KUHP yang melarang hubungan intim di luar pernikahan, banyak para investor investor dan turis khawatir datang ke Indonesia, khususnya ke Bali. Dengan adanya bias UU KUHP, banyak turis yang membatalkan kedatangan ke Bali," ujar Hotman Paris.

Hotman lantas menyuarakan permintaan pada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, hingga Presiden Joko Widodo terkait salah satu pasal dalam UU KUHP itu.

Hotman mengaku bingung dengan pasal tersebut. Sebab, dua orang yang melakukan hubungan intim itu sama-sama tidak terikat dalam hubungan perkawinan.

Baca Juga: Viral di Medsos, 5 ASN DPRD Sumut Terekam Main Judi Saat Jam Kerja

"Jadi nanti kalau anaknya enggak dikasih uang jajan sama si janda, eh gue laporin lo, lo kemarin lagi gini-gini sama om itu lho," ucap Hotman.

"Aduh kacau ini, hukum kita ini kacau, gue pusing, logika hukumnya di mana ini," imbuhnya.

RKUHP resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di tengah berbagai protes dari masyarakat.

"Bingung enggak sih. Dua-duanya single tapi bisa disebut perzinaan dan anehnya yang laporin adalah anaknya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x