Miris, Oknum Polisi Ditangkap Edarkan Obat Terlarang, Petugas Temukan 7 Butir di Kamar Kost

- 3 Desember 2022, 21:14 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar /

EDITORNEWS.ID - Seorang oknum polisi ketangkap basah mengedarkan obat terlarang, yaitu berinisial DAS. 

Bahkan dari tersangka, disita 11 butir, sedangkan 1000 lainnya telah laku terjual.

Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menyatakan bahwa yang menjual obat terlarang itu merupakan anggota Polri.

Hal itu dibenarkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu, 3 November 2022.

"Penangkapan terhadap Bripda DAS yang merupakan anggota Polri suatu bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas,"Katanya.

Setelah ada  video di salah satu media sosial menyatakan bahwa yang menjual obat terlarang itu merupakan anggota Polri.

Baca Juga: Usai Disetujui Sebagai Calon Panglima TNI, Kediaman Yudo Margono Bakal Diverifikasi Faktual

Dengan adanya video tersebut, pihaknya langsung memerintahkan kepada Satnarkoba Polres Cirebon Kota agar melakukan pemeriksaan, dan ternyata benar yang bersangkutan merupakan anggota Polsek Utara Barat, Polres Cirebon Kota.

Selanjutnya, kata dia, anggota langsung mendatangi indekos yang bersangkutan. Di dalam indekos, petugas menemukan 7 butir obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin jenis dextro.

"Saat kami datangi indekos Bripda DAS, yang bersangkutan tidak ditemukan, hanya saja kami menemukan tujuh pil sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 7 butir," tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa DAS mencoba kabur dengan menggunakan transportasi kereta api. Anggota langsung melakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan akan melarikan diri ke Solo.

Baca Juga: Curhat Anggota Polisi Aipda Aksan Berujung Mutasi Setelah Bongkar Korupsi Kapolres Palopo

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya meminta bantuan Polres Surakarta untuk menangkap Bripda DAS ketika turun di Stasiun Solo Balapan.

"Saat ditangkap Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjual lebih dari 1000 butir obat terlarang," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka DAS pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***


Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x