Dua Prajurit TNI LGBT Divonis Pemecatan dan Penjara

- 30 November 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT. /Portal Purwokerto/pixabay/geralt

EDITORNEWS.ID – Pengadilan Militer Surabaya menjatuhi hukuman penjara pokok 7 bulan kepada dua prajurit TNI. Prajurit berinisial AW dan WPL terbukti menjalani hubungan sesama jenis.

Selain hukuman penjara, keduanya juga dipecat secara tidak hormat. Pasalnya mereka sudah melakukan perbuatan terlarang terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Hubungan sesama jenis keduanya terungkap ketika perjalanan dari Makassar ke Surabaya pada awal 2022. Dalam perjalanan menuju penempatan di Surabaya, hubungan keduanya terungkap. AW dan WPL bahkan melakukan oral seks.

Hubungan keduanya kemudian berlanjut saat tinggal di Sidoarjo. Pasangan sesama jenis itu melakukan aksi mesum berulang kali di barak atau wisma. Mereka juga merekam aksi saat oral seks.

Baca Juga: KSAD Konfirmasi Temuan 14 Jenazah Korban Gempa Cianjur, Ditemukan di Jalur Longsoran Cianjur-Cipanas

Dari sana kemudian terungkap perbuatan keduanya ketika tengah dilakukan pemeriksaan rutin pada awal Juli 2022. Petugas yang melihat video itu kemudian memproses pasangan sesama jenis itu.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Ketidaktaatan yang disengaja'. Pidana pokok selama penjara 7 bulan, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian pernyataan sebagaimana dilansir dari situs Mahkamah Agung, Rabu (29/11).

Keduanya dipecat dari dinas karena dapat menularkan HIV/AIDS. Selain itu, keduanya tidak siap disiagakan untuk menghadapi kontijensi pertahanan negara yang memerlukan fisik dan mental.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x