EDITORNEWS.ID - Ditreskrimsus Polda Sumut kembali menyita aset berharga milik bos judi online terbesar di Sumut, Jonni alias Apin BK.
Setelah sebelumnya menyita rumah dan ruko, terkini Ditreskrimsus Polda Sumut menyita 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
Hingga kini, total Rp158 Miliar aset bos judi online terbesar di Sumut itu telah disita Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Guburnur Edy Rahmayadi, Ses Kompolnas Benny Mamoto dan pimpinan Forkopimda Sumut, memaparkan, selain menjerat kasus judi online, pihaknya juga mengenakan Jonni alias Apin BK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Dua Prajurit TNI LGBT Divonis Pemecatan dan Penjara
"Apin BK dikenakan TPPU," katanya, Rabu, 30 November 2022.
Dalam kasus TPPU ini, sambung dia, pihaknya telah mengamankan 26 aset rumah atau ruko milik Apin BK.
Terakhir, sebut Panca, pihaknya menyita aset Apin BK berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir.
"Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar," ujanya.