Mengenal Tilang Zaman Now Alias Tilang Elektronik

- 13 Maret 2022, 23:08 WIB
Polisi gelar rajia,  E-TLE atau yang biasa di sebut sebagai tilang elektronik
Polisi gelar rajia, E-TLE atau yang biasa di sebut sebagai tilang elektronik /

EDITORNEWS.ID - Tilang merupakan suatu peristiwa yang selalu ingin di hindari oleh para pengendara di jalan raya. Baik pengendara mobil maupun motor.

Pada tahun 2021 Pemerintah baru saja mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE.

E-TLE atau yang biasa di sebut sebagai tilang elektronik merupakan kebijakan Pemerintah yang memberlakukan teknologi tilang elektronik untuk memaksa pengendara tertib lalu lintas.

Pemerintah juga berharap tilang elektronik dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas dan dapat meminimalisir oknum yang melakukan pungli saat menindak para pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Hati - hati! Denda Tilang Lupa Bawa dan Tak Punya SIM, Nominalnya Berbeda Jauh

Melansir dari halaman NTMC, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional yaitu :

1.Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
3. Menggunakan smartphone saat mengemudi
4. Pelanggaran batas kecepatan maksimal
5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
6. Menerobos lampu merah
7. Berkendara melawan arus
8. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm
9. Berboncengan motor lebih dari 3 orang
10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Berikut adalah besaran denda tilang elektronik yang wajib diketahui pengendara :

1. Menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp750.000,- sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenakan hukuman penjara selama 1 bulan atau denda Rp250.000.

Baca Juga: Satlantas Polres Muaro Jambi Himbau Pengemudi Wajib Paham Aturan Batas Kecepatan Jika Tak Ingin Ditilang

3. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000,- sesuai dengan pasal 287 ayat 1.

4. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ.

5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000 sesuai dengan pasal 280.

Dengan adanya sistem tilang elektronik, segala bentuk pelanggaran dapat ditindak tegas saat tertangkap dan terekam oleh kamera pengawas atau kamera lalu lintas.

Demi keamanan saat berkendara, jangan lupa untuk selalu melengkapi diri dengan surat - surat kelengkapan berkendara dan selalu mentaati peraturan lalu lintas.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah