Dadang Buaya Preman yang Menyerang Markas TNI Dihukum 2 Tahun Penjara

- 24 Desember 2021, 09:47 WIB
Dadang Buaya mengenakan pakaian tahanan saat Polres Garut menggelar konferensi pers, Senin, 31 Mei 2021.
Dadang Buaya mengenakan pakaian tahanan saat Polres Garut menggelar konferensi pers, Senin, 31 Mei 2021. /Muhammad Nur/Jurnal Garut

EDITORNEWS.ID - Sebelumnya seorang warga asal Garut bernama Dadang Buaya nekat menyerang markas polisi dan TNI di Pameungpeuk.

Beliau menyerang markas tersebut pada Agustus-September 2021 lalu hingga membuat heboh.

Kini Pengadilan Negeri Garut telah mengeluarkan vonis hukuman kepada Dadang Buaya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Neva Sari Susanti dalam  persidangan.

Baca Juga: Wilayah Bandung Terapkan Ganjil dan Genap Saat Libur Nataru

Jaksa melakukan penuntutan pada Dadang dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 atau Undang-undang Darurat.

"Kami sudah melakukan penuntutan atas kasus penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 atau Undang-undang Darurat. Saat itu terdakwa kami tuntut hukuman 3 tahun penjara," ujar Neva, Kamis 23 Desember 2021.

Hakim pun kemudian menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk Dadang Buaya dan kini Dadang pun telah menjalani hukumannya.

Usut demi usut Dadang menyerang markas tersebut dikarenakan dirinya diamankan anggota polsek saat tengah mabuk.

Baca Juga: Pengemudi BST di Pecat, Wali Kota Solo: Bikin Malu Saja

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x