3. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000,- sesuai dengan pasal 287 ayat 1.
4. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ.
5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp500.000 sesuai dengan pasal 280.
Dengan adanya sistem tilang elektronik, segala bentuk pelanggaran dapat ditindak tegas saat tertangkap dan terekam oleh kamera pengawas atau kamera lalu lintas.
Demi keamanan saat berkendara, jangan lupa untuk selalu melengkapi diri dengan surat - surat kelengkapan berkendara dan selalu mentaati peraturan lalu lintas.***