“Dua tersangka ini melamar melalui web jobstreet. Tersangka ini pernah bekerja di BFI di ruko di Taman Anggrek di Jakarta Barat. Kemudian karena PPKM diberlakukan WFH sehingga pelaksanaan penagihan pun di Depok dan BataM,” lanjutnya.
Diakhir konferensi pers Harun menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan OJK untuk memproses lebih lanjut terkait 55 aplikasi pinjol PT BFI.
“Kita sedang kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Pemodalnya itu yang Cina tadi,” tutup Harun.***