EDITORNEWS - Kasus penipuan pinjaman online saat ini tengah merabah di Indonesia sehingga membuat masyarakat harus lebih hati-hati.
Sejauh mana resiko dan bahayanya pinjol dan kejadian apa saja yang menimpa kepada orang-orang yang terjerat pinjaman online.
Setelah kasus pinjaman online (pijol) menjadi trending topik membuat polisi segera menyelidiki kasus yang membuah kegaduhan rakyat.
Menyikapi permasalahan yang menimpa dikalangan masyarakat membuat pemerintah meminta warga untuk berhati-hati.
Baca Juga: Ridwan Kamil Cabut PPKM Level 3 untuk Wilayah Jabar Saat Nataru, Polisi Terbitkan Aturan Baru
Baru-baru ini Polres Bogor berhasil menangkap dua penagih pinjaman online ilegal saat sedang meneror korban.
Penagih tersebut berinisial SS (21) dan SW (23) yang ditangkap oleh Kapolres Bogor AKBP Harun.
“Perkara ini diawali dengan adanya informasi yang kami terima tangga 18 November 2021, di mana ada seseorang yang merasa diancam. Kemudian ditakut-takuti melalui pesan WA. Dari hasil informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan, dan tersangka SS ditangkap di Depok, sedangkan SW ditangkap di Batam,” ucapnya melalui konferensi pers di Mako Polres Bogor, Selasa 7 Desember 2021.
Setelah diperiksa SW dan SS merupakan karyawan PT Bright Finance Indonesia (BFI) yang memiliki kurang lebih 55 aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Sri Sultan Hamengku Buwono X Bernostalgia di Bandung Kenakan Mobil Listrik