Bolehkah Bercerai Karena Sering Dituduh Selingkuh? Jawab Buya Yahya

9 Maret 2024, 13:10 WIB
Buya Yahya /Tangkapan layar kalan YouTube Al Bahjah TV/

EDITORNEWS.ID - Jemaah bertanya kepada Buya Yahya dalam kajian dakwah tentang hukum wanita yang menceraikan suaminya karena sering dituduh selingkuh dan berzina.

"Buya, bolehkah saya menceraikan suami saya karena capek dituduh, selalu berbuat curang dan berzina, padahal saya selalu bersamanya 24 jam, bahkan dia melarang saya bertemu dengan saudara saya,” demikian pertanyaan jamaah.

Terkait hal tersebut, jamaah menanyakan kepada Buya Yahya apakah sahnya menceraikan suami saya karena tidak sanggup karena sering dituduh tanpa bukti yang jelas.

Jika seorang suami secara berulang kali menuduh istrinya berzinah tanpa bukti, sang istri boleh minta cerai. Hal ini karena tuduhan tersebut menciptakan lingkungan yang tidak aman dan merugikan bagi istri, serta dapat merusak reputasinya.

Baca Juga: Putri Anne Terang-terangan Ngaku Saat Ini Hanya Berteman Baik dengan Arya Saloka

Dilansir dari channel YouTube Buya Yahya, Kamis, 9 Maret 2024, Buya Yahya mengatakan, di rumah ia harus mencerminkan kenyamanan.

Seorang wanita tidak boleh dipukul, disakiti, termasuk perasaannya. Jadi ketika seorang wanita dituduh berzina, maka dosa besar jika dituduh berzina.

"Ketika dituduh berzina, kadang-kadang Anda malah memberi tahu orang lain sehingga mereka mengira dia adalah seorang pezina. padahal dia tidak., menuduh seseorang berzina berarti harusnya dicambuk dan dihukum,” kata Buya Yahya.

Jadi perempuan yang dituduh berzina dengan suaminya dan sebagainya sebaiknya bertanya saja kepada suaminya kapan ragu.

Baca Juga: Penggagas Tukar Pasangan, Gus Samsudin Terancam 6 Tahun Penjara

Namun ternyata jika sang pria memang mengidap penyakit jiwa dan menyukai tuduhan tersebut, maka sah bagi seorang wanita untuk menceraikan suaminya.

"Seorang suami tidak boleh menuduh istrinya melakukan perzinahan. Itu adalah dosa serius dan dapat berdampak buruk pada kesejahteraan mental dan emosional wanita," lanjut Buya Yahya.

Jika seorang pria berulang kali menuduh istrinya istri yang berzina tanpa bukti, pihak perempuan dapat meminta cerai.

Tidak diperbolehkan bagi seorang suami untuk menuduh istrinya berzinah. Ini adalah dosa serius, dan dapat memiliki dampak yang menghancurkan pada kesejahteraan mental dan emosional istri. 

Meskipun suami menderita penyakit mental yang menyebabkannya membuat tuduhan palsu, istri tetap tidak diwajibkan untuk tinggal dalam pernikahan tersebut. Dia memiliki hak untuk melindungi dirinya dan anak-anaknya dari bahaya.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler