Penggagas Tukar Pasangan, Gus Samsudin Terancam 6 Tahun Penjara

- 2 Maret 2024, 07:28 WIB
Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konten tukar pasangan
Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus konten tukar pasangan /ANTARA/Bidhumas, Istimewa

EDITORNEWS.ID - Gus Samsudin kini ditahan usai jadi tersangka kasus pelanggaran ITE. Buntut viral konten video pengajian yang memperbolehkan bertukar pasangan. 

Gus Samsudin langsung ditahan kini meringkuk di sel Polda Jawa Timur. Pasal yang menjerat Gus Samsudin adalah Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

"Saudara Samsudin juga hari ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, dilansir detikJatim, Jumat,01 Maret 2024.

"Dia masuk unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," kata Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024.

Baca Juga: Miris, Sepasang Kekasih Cekcok Tiba-tiba Memukul Ceweknya Lalu Meninggalkan Begitu Saja

Gus Samsudin sepertinya bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Dirmanto mengatakan penyidik membuka peluang ada tersangka lain. 

Pekan ini, perhatian publik memang terfokus pada penyebaran sebuah rekaman yang menampilkan adegan yang kontroversial, di mana pasangan suami istri terlibat dalam praktek yang dianggap sesat, yakni pertukaran pasangan.

Rekaman tersebut menunjukkan sejumlah individu yang berpakaian seperti tokoh agama, termasuk ustaz dan kiayi, yang berkumpul dengan sejumlah jamaah. Di antara mereka, tampak seorang perempuan yang mengenakan cadar.

Dalam unggahannya tersebut, Gus Samsudin juga mengatakan bahwa ia juga tau bahwa pasangan suami istri tidak boleh bertukar pasangan.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x