EDITORNEWS.ID - Seperti yang diketahui Indonesia dikabarkan akan melakukan pemekaran untuk wilayah Papua sehingga menjadi 37 provinsi yang sebelumnya hanya 34 provinsi.
Tiga wilayah tersebut ialah Meepago, Lapago, dan Ha Anim yang masih dalam usulan RUU Daerah Otonomi Baru (DOB).
Disis lain Badan Legislatif DPR juga menyetujui usulan untuk Provinsi Papua Tengah (Meepago), Papua Pegunungan Tengah (Lapago), dan Papua Selatan (Ha Anim).
Akan tetapi MPR menolak usulan tersebut karena dinilai belum terlalu urgen.
Baca Juga: Bareskrim Sita Aset Rp2 Triliun Milik KSP Indosurya, 1 Anggota Masih Menjadi Buronan
Selain itu pemekaran wilayah ini juga masih terus dipertanyakan karena tidak melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara sebagai representasi kultural OAP dalam proses pembentukan wilayah tersebut.
Disisi lain MRP juga menolak pembentukan 3 provinsi itu karena bukan aspirasi dari rakyat Papua melainkan keputusan sepihak Jakarta.
"Tidak ada dengar pendapat yang memadai, tiba-tiba DPR menyetujui tiga buah RUU dan pemekaran seharusnya ditunda sampai MK memutuskan," ujarnya.
Usai mendengar tanggapan dari MPR, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD juga ikut bersuara mengenai pemekaran wilayah itu.