Bareskrim Polri Tetapkan 30 Tersangka Kasus Kecurangan CPNS 2021 Beserta Sejumlah Bukti

- 25 April 2022, 15:42 WIB
Kasus Ilegal Akses CASN 2021
Kasus Ilegal Akses CASN 2021 /Humas Polda /

EDITORNEWS.ID - Baru-baru ini Bareskrim Polri baru saja menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) Tahun Anggaran 2021.  

Pengusutan perkara ini dilaksanakan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Dari hasil penangkapan ditemukan lima provinsi yang diduga ikut bergabung diantaranya Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, kemudian Sulawesi Tenggara, Lampung, Sulawesi Selatan.

"Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil, 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: BKSDA Sumut Buru Jejak Harimau di Desa Batu Godang Tapsel, Polisi Beri Imbauan ke Warga

"(Sulawesi Selatan) ada beberapa lokasi, yaitu di Kota Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang," lanjutnya.

Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari berkas hingga alat elektronik terkait perkara ini.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti KKN CASN 2021, antara lain, 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR,” tambah Gatot.

Diakhir kutipan Gatot menghimbau kepada para masyarakat agar lebih jeli dalam melakukan rekrutmen penerima ASN.

Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Rocky Gerung: Sebabkan Petani Sawit Tersiksa

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x