Sambut Halal Bi Halal 2022 Kemendagri Terbitkan SE Pembatasan Tamu

- 23 April 2022, 15:36 WIB
foto ilustrasi halal bi halal keluarga saat lebaran
foto ilustrasi halal bi halal keluarga saat lebaran /Pexels @mentatdgt-330508

EDITORNEWS.ID - Saat momen Idul Fitri ada yang dinamakan acara Halal Bi Halal yang artinya menjamu tamu untuk berkumpul bersama seperti kerabat maupun keluarga terdekat.

Akan tetapi untuk tahun ini Kemendagri telah mengeluarkan aturan baru mengenai acara Halal Bi Halal tersebut.

Dimana para tamu yang hadir tidak diperkenankan 100 persen dapat menghadiri di tempat acara yang dapat memicu kerumunan.

Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah untuk membatasi jumlah tamu dalam acara tersebut untuk wilayah yang berlevel 2 hanya diperbolehkan 75 persen saja.

Baca Juga: Usai Menangkap Bos Robot Trading Fahrenheit Polri Ajukan Red Notice untuk Para Tersangka

Instruksi ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," isi SE itu.

"Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori (PPKM) level 3, 75% untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100% untuk daerah yang masuk kategori level 1," tambahnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Calon Haji dari Makassar bisa Terbang ke Arab Saudi Tanpa Mampir ke Jakarta Lagi

Meski suasana Idul Fitri tahun ini diberi kebebasan namun warga diminta untuk tidak lalai dalam menerapkan prokes tersebut.

Sementara untuk Hari Raya Idul Fitri 2022 akan jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022 berdasarkan kalender nasional.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x