Usai Menangkap Bos Robot Trading Fahrenheit Polri Ajukan Red Notice untuk Para Tersangka

- 23 April 2022, 15:22 WIB
Bos Hendry Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit
Bos Hendry Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit /Polri TV

EDITORNEWS.ID - Kasus robot trading Fahrenheit merupakan salah satu kasus yang masih menjadi perbincangan publik.

Kasus ini tergolong kasus penipuan yang berkedok menggunakan teknologi robot.

Robot Trading Fahrenheit merupakan salah satu investasi robot trading crypto dari perusahaan PT FSP (Fahrenheit System Pro).

Robot trading Fahrenheit berlokasi di Jakarta dan memiliki banyak member yang menggunakan.

Baca Juga: Kabar Baik! Calon Haji dari Makassar bisa Terbang ke Arab Saudi Tanpa Mampir ke Jakarta Lagi

Meski terbilang cukup baru namun penipuan menggunakan aplikasi robot trading Fahrenheit sudah mencapai ratusan miliar.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut namun hanya 5 diantara mereka yang berhasil ditahan.

Sedangkan 5 lainnya berasal dari luar negeri dan dalam tahap penelusuran.

Hal tersebut diutarakan oleh Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya.

"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," ucapnya.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah