Hukuman Penjara Edhy Prabowo Dipangkas Jadi 5 Tahun, Hakim Buka Suara

- 10 Maret 2022, 10:04 WIB
Masa Hukuman Edhy Prabowo dipotong jadi 5 tahun karena dinilai baik saat menjadi menteri
Masa Hukuman Edhy Prabowo dipotong jadi 5 tahun karena dinilai baik saat menjadi menteri /Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak/

EDITORNEWS.ID – Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekaligus politikus partai Gerakan Indonesia Raya diperiksa oleh KPK atas dugaan korupsi sejumlah uang ekspor benih lobster.

Edhy Prabowo juga menjalin sidang korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar pada Kamis 15 Juli 2021 sekitar pukul 09.30 WIB secara virtual.

 

Dari sidang tersebut terdakwa diberikan hukuman penjara 9 tahun dan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu Edhy Prabowo juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Kisruh Rangkap Jabatan 3 Periode Membuat Posisi Mahfud MD Tersingkir di Istana Negara, Kenapa?

Akan tetapi seharusnya Edhy Prabowo menjalani masa hukuman 9 tahun penjara namun dikurangi hingga menjadi 5 tahun.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Jakarta pada Rabu, 9 Maret 2022.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucapnya.

Majelis Kasasi menceritakan alasan dirinya mengurangi vonis Edhy Prabowo salah satunya mempertimbangkan keadaan tertentu.

Baca Juga: Wacana Jokowi Lakukan Penundaan Pemilu 2024, Diduga Melindungi Oligarki Sendiri

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan," ujarnya.

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," lanjutnya.

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," timpal hakim dikutip dari Antara pada Rabu, 9 Maret 2022.***

 

 

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah