Simak Selalu Kategori Kendaraan yang Mendapat Diskon PPnBM 2022

- 9 Maret 2022, 14:48 WIB
Ilustrasi PPNBM
Ilustrasi PPNBM /


EDITORNEWS.ID - PPnBM merupakan pajak yang dikenakan selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan barang-barang yang tergolong mewah.

Pada dasarnya, barang mewah yang akan di beli, jika barang tersebut memiliki tafsiran harga sebesar ratusan juta ke atas maka akan dikategorikan sebagai barang mewah.

Dan sebagai barang kena pajak atau BKP yang tergolong mewah, tentunya akan dikenakan PPnBM.

Salah satu contoh barang mewah yang dikenakan tarif PPnBM adalah mobil.

Baca Juga: Seorang Pemancing Dinyatakan Hilang di Perairan Wisata Batam

Pada awal Februari 2022, Pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai perpanjangan insentif PPnBM terhadap kendaraan bermotor yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022.

Pada tahun 2022, hanya dua kategori kendaraan saja yang mendapatkan diskon PPnBM.

Di lansir dari mobil123.com, kategori yang pertama adalah model-model LCGC seharga tak sampai Rp200 juta dengan insentif membuat tarif PPnBM yang normalnya 3 persen menjadi hanya 0 persen (kuartal satu), 1 persen (kuartal dua), lalu 2 persen (kuartal tiga).

Selanjutnya ialah model - model non LCGC dengan harga paling mahal Rp250 juta dan komponen lokal 80 persen ke atas.

Insentif yang diberlakukan Pemerintah yaitu membuat tarif PPnBM normal dari yang sebelumnya 15 persen menjadi 7,5 persen pada kuartal pertama.

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Ungkap Perang Rusia dan Ukraina Berdampak bagi Harga Kebutuhan Ekonomi

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x