Oknum Dosen Aniaya Mahasiswa Disabilitas di Jambi Ditetapkan Tersangka

- 23 Desember 2022, 20:47 WIB
Polda Jambi tetapkan oknum dosen yang aniaya mahasiswa disabilitas
Polda Jambi tetapkan oknum dosen yang aniaya mahasiswa disabilitas /

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebab di kepala dan di dada.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan

Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan: (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.***





Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah