Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lebab di kepala dan di dada.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan
Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan: (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.***