EDITORNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lowongan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun ini tersedia 1.352 formasi di lembaga pemilihan tersebut.
Hal ini diketahui dari situs resmi milik KPU seperti dilihat, Rabu (21/12). Pengumuman soal pembukaan lowongan PPPK ini bernomor 15/SDM,01-PU/04/2022 tertanggal 15 Desember 2022.
PPPK ini nantinya akan ditempatkan di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU kabupaten/kota. Penempatan ini dibagi kepada empat zonasi dengan total 1.352 formasi.
Keempat zona itu yaitu, zona 1 meliputi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi/kabupaten/kota di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Baca Juga: Seorang Suami di Medan Lempar Teman Kerja Istri Pakai Batu hingga Tewas
Zona 2 meliputi sekretariat KPU provinsi/kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung.
Zona 3 meliputi sekretariat KPU provinsi/kabupaten/kota di Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.
Zona 4 meliputi sekretariat KPU provinsi/kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Untuk jabatan yang akan diisi yaitu Ahli Pertama - Penata Kelola Pemilu dengan kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Politik, S-1 Ilmu Ekonomi, S-1 Ilmu Hukum, S-1 Ilmu Pemerintahan, S-1 Ilmu Sosial, S-1 Ilmu Administrasi, S-1 Hubungan Internasional, dan S-1 Ilmu Komunitas.
Baca Juga: Warga di Mendahara Ilir Jambi Keluhkan Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki