Bagi konsumen yang akan membeli motor listrik, maka hanya perlu datang ke dealer saja. Pihak dealer selanjutnya akan melakukan pengecekan data calon pembeli berdasarkan NIK KTP. Menperin menyebut, jika setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga.
Namun tidak semua masyarakat akan mendapatkan subsidi ini. Ada kriteria dan target tertentu dalam program subsidi motor listrik. Pemerintah menargetkan UMKM, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 hingga 900 VA saja.
Keputusan itu diambil pemerintah dengan tujuan meningkatkan produktivitas UMKM. Pada saat bersamaan, pelaku UMKM juga dapat merasakan efisiensi dari peralihan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik. ***