Resmi! Motor Listrik Akan Disubsidi Mulai Bulan Ini

- 7 Maret 2023, 16:00 WIB
Produk motor listrik terbaru Volta Lite
Produk motor listrik terbaru Volta Lite /Instagram.com/@mastercorbuzier/

EDITORNEWS.ID - Kabar mengenai subsidi kendaraan listrik akhirnya menemui titik terang. Pemerintah mengumumkan pemberian subsidi/insentif akan berlaku mulai 20 Maret 2023. Kebijakan ini sendiri diambil guna mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, ada dua program insentif yang akan diberikan pemerintah. Pertama, pemberian subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023.

"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 40 persen atau lebih, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Senin 6 Maret kemarin.

Program kedua, adalah memberikan insentif pada motor konversi dari BBM ke listrik. Besaran subsidinya sama, yakni Rp 7 juta. Namun di program kedua ini jumlahnya lebih sedikit, hanya untuk 50.000 unit saja.

Baca Juga: Vinfast Mobil Asal Vietnam Sudah Mengaspal di Amerika. Esemka Bagaimana Kabarnya?

"Selain itu, bantuan pemerintah 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023," tuturnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan bahwa subsidi tersebut tidak diberikan langsung kepada konsumen, melainkan kepada perusahaan. Hal itu untuk mencegah uang subsidi digunakan tidak sebagai mana mestinya. Subsidi ini akan diberikan dalam rentang 20 Maret hingga Desember 2023.

Lebih lanjut, Menperin juga membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi supaya subsidi tersebut bisa diberikan. Untuk produsen, syarat utamanya adalah produk motor yang dikeluarkan sudah berbasis baterai dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Setelah mendaftar dan dipastikan produk tersebut memiliki 40 persen TKDN, maka akan ada proses verifikasi yang memeriksa kelayakan produk tersebut. Jika semua proses dilalui dan memenuhi syarat, maka pemerintah akan melakukan proses pembayaran subsidi kepada produsen.

Baca Juga: Mobil Weiao Boma EV, Alphard Mini Versi China

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x