EDITORNEWS - Kota besar terkenal dengan banyak polusi yang tersebar, hal itu dikarenakan banyak pabrik besar belum lagi ditambah dengan jumlah angkutan kendaraan yang berseliweran.
Untuk mengurangi banyak polusi yang tersebar akhirnya pemerintah khususnya DKI Jakarta mengeluarkan program baru yaitu menggalakan upaya untuk kurangi emisi kendaraan.
Dengan cara membatasi masuknya usia kendaraan yang termasuk kendaraan lama, yaitu
melarang kendaraan berusia 10 tahun keatas untuk masuk daerah Ibukota.
Baca Juga: RSV SV500 Helmet di Banderol Seharga Rp950 Ribu untuk Satu Unit
Baca Juga: WAW ! Satu Unit Honda CBR600RR Setara dengan Banderol Mitsubishi Pajero Sport
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono A Supalal mengatakan bahwa ini merupakan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Karena polusi udara yang tidak sehat bersumber sekitar 75 persen dari pembuangan gas kendaraan bermotor.
Meski belum diresmikan dalam waktu dekat ini, namun Yusiono mengatakan kebijakan ini akan diberlakukan dalam waktu 4 tahun lagi yaitu pada 2025.
Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport akan Lauching Besok, Pelajari Spesifikasi Mesin dan Harga Jual
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyetujui Pembelian Mobil Baru Bebas Pajak (PPnBM)