Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Kepada Masyarakat hingga upaya memenuhi Permintaan Pasar

8 Maret 2023, 21:12 WIB
Sah! Motor Listrik Volta Dapat Subsidi /

EDITORNEWS.ID – Volta sebagai anak perusahaan PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) dari grup PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), resmi mendapatkan insentif kendaraan listrik dari pemerintah.

Direktur Volta, Willty Awan, menyampaikan dengan keputusan pemerintah untuk memberikan insentif kendaraan listrik kepada masyarakat, Insentif ini tentu akan membantu mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Diketahui Volta telah menyiapkan dengan baik kapasitas produksi motor listrik untuk memenuhi permintaan pasar yang telah menggunakan 47,6 persen komponen dalam negeri.

Mulai 20 Maret 2023 sampai dengan Desember 2023 bantuan atau subsidi senilai Rp 7 juta per motor listrik kepada 200.000 unit motor akan diadakan oleh pemerintah. 

Baca Juga: Mulai 20 Maret, Inilah Daftar Merek Mobil dan Motor Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah

Seperti yang diberitakan sebelumnya, insentif kendaraan listrik diberikan pemerintah sebagai bagian dari upayanya untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang akan mengurangi dampak negatif dari transportasi berbahan bakar fosil.

Dalam konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa insentif kendaraan listrik sebagai percepatan program kendaraan bermotor listrik ini didorong oleh peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih.

Sejalan dengan misi Volta dalam mewujudkan era baru energi bersih melalui pengembangan transportasi ramah lingkungan yang dilengkapi teknologi terdepan. 

Sedangkan skema telah disiapkan oleh Kementerian Perindustrian terkait dengan persyaratan yang diminta oleh Kementerian Keuangan, yang melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan, produsen dan yang bertanggung jawab atas pengolahan data.

Baca Juga: Perempuan Afghanistan Paling Tertindas Di Dunia Sebagai Akibat Dari Kebijakan Kelompok Taliban

Dengan informasi yang didapat dipastikan bahwa insentif ini hanya akan diberikan kepada orang yang memenuhi syarat dan tidak melakukan pembelian kendaraan dua kali. Dalam hal ini, satu nomor identitas diri atau NIK hanya berlaku untuk  satu unit motor dan berhak mendapatkan subsidi.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler