Bagaimana Syarat Dokumen Pindah Alamat KTP dan KK Online Terbaru 2023, Ini Caranya

- 26 September 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

EDITORNEWS.ID - Proses pindah alamat KTP dan Kartu Keluarga (KK) terjadi karena adanya kondisi tertentu seperti pindah rumah, tugas ke luar kota dan lainnya.

Proses pindah domisili ini penting dilakukan untuk data terbaru administrasi kependudukan. Selain untuk database, proses pindah alamat ini juga penting untuk pengurusan administrasi dokumen lainnya. 

Pindah alamat KTP dan KK bisa dibilang membutuhkan proses yang lama, apalagi harus mengurus banyak berkas dan mengantri seharian. Namun, tenang saja karena sekarang cara pindah alamat KTP dan KK bisa dilakukan secara online. 

Pastikan Anda sudah menyiapkan berkas-berkas yang harus disiapkan agar proses pindah alamat KTP dan KK bisa berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. Berikut ini cara pindah KTP dan KK online terbaru 2023 lengkap dengan persyaratannya. 

Baca Juga: Atheera Putri Sandiaga Uno Resmi Menikah di Masjid Al Hikmah New York

Selain untuk database, proses pindah alamat ini juga penting untuk pengurusan administrasi dokumen lainnya. Pengurusan KTP dan KK kini juga dapat dilakukan secara online yang semakin memudahkan masyarakat. Lantas bagaimana cara pindah alamat KTP dan KK online.

Begini cara pindah alamat KTP dan KK online terbaru 2023, seperti dikutip dari, Selasa, 26 September 2023.

Syarat Dokumen Pindah Alamat KTP dan KK

Syarat pindah alamat KTP diatur dalam Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Tahun 2019.

1.Langkah pertama yakni membawa surat pengantar dari RT dan RW setempat,      untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat  baru.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x