Berencana Menikah dalam Waktu Dekat? Simak Bagaimana Prosedur Menikah oleh KUA Agar Persiapan Lebih Matang  

- 23 Agustus 2023, 06:30 WIB
Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah /Dok. Kemenag.go.id

 

EDITORNEWS.ID – Bagi Anda yang sudah mempunyai rencana menikah dalam waktu dekat, yuk simak bagaimana prosedur menikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Ada beberapa prosedur di KUA yang akan dilalui bagi pasangan yang akan menikah. Informasi ini tentunya dapat membantu Anda untuk mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan oleh KUA sebelum menikah.

Berikut ini prosedurnya, sebagaimana dilansir dari Instagram @kemenag_jabar:

Baca Juga: Bisa Berpengaruh ke Anak! dr. Zaidul Akbar Jelaskan Jangan Sering Insecure Selama Kehamilan

  1. Mengunjungi KUA
  • Membantu surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
  • Fotocopy KTP, KK, Akta Kelahiran, Pas Foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
  1. Pemeriksaan Berkas Nikah oleh Petugas KUA
  • Verifikasi data
  • Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah
  1. Mengikuti Bimbingan Perkawinan (BimWin)
  • Konsultasikan dengan KUA setempat

Baca Juga: Bagaimana Solusi Bagi yang Tidak Suka Makan Sayur? dr. Zaidul Akbar Sarankan Konsumsi Ini Sebagai Gantinya

  1. Biaya Nikah
  • Nikah di KUA Rp0,-
  • Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan jam kerja
  • Nikah di luar KUA dan atau di luar jam kerja Rp600,000,- dibayar ke Bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA
  1. Pelaksanaan Akad Nikah
  • Pemberian buku nikah, diberikan sesaat setelah akad nikah

Selain itu, Anda juga dapat mendaftar nikah melalui aplikasi PUSAKA dengan cara mendownload terlebih dahulu di Playstore dan APP Store.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @kemenag_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x