Bagaimana Syarat Dokumen Pindah Alamat KTP dan KK Online Terbaru 2023, Ini Caranya

- 26 September 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

2. Setelah menerima surat keterangan dari RT dan RW, lalu surat dibawa ke tingkat kelurahan. Di sana, mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.

3. Selanjutnya siapkan berkas KTP, KK, dan surat pengantar keterangan pindah.

4. Masuk ke website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online.

5. Isi data NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.

6. Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.

7. Kemudian isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah    domisili dan NIK pemohon atau pelapor.

8. Unggah semua dokumen yang diminta, yaitu KTP, KK dan surat keterangan          pindah dari kelurahan.

9. Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

10.Ketika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga. Kemudian, bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas ukuran A4.

Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Seksual Sedunia, APM Berkomitmen Melindungi dan Memenuhi Hak Seksual Perempuan Muda

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah