Syarat yang Harus Dilengkapi
Syarat pindah alamat KTP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
1. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
3. Pas Foto ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar
4. Surat Keterangan Pindah (SKP) yang distempel dan ditandatangani kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. SKP tembusan yang berstempel dan bertanda tangan kepala kelurahan atau kecamatan. ***