Ini Aturan Takbir Keliling Idul Adha di Bantul, Ada Sanksi Bagi Pelanggar

- 25 Juni 2023, 20:37 WIB
Hari raya Idul Adha
Hari raya Idul Adha /editornews.id/

EDITORNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang pelaksanaan kegiatan takbiran dan salat Iduladha 1444 Hijriah. Takbir keliling boleh digelar, tetapi dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon masing-masing.

Surat Edaran Bersama ini telah diputuskan oleh Pemkab bersama Polres, Kodim, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan SE Bersama ini diterbitkan sebagai pedoman agar dapat mewujudkan kekhidmatan, kenyamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan takibran dan salat Idul Adha pada tahun 2023.

Dalam edaran bersama disebutkan agar masyarakat Bantul melaksanakan takbir hari raya Iduladha di masjid, musala secara khidmat dengan tetap menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Syarat Baru Naik Kereta Api, Boleh Tidak Pakai Masker, Asalkan

Kemudian untuk takbir keliling atau lomba takbir, bagi panitia lomba agar memberitahukan kepala kepolisian sektor (Polsek) setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan lomba dengan memberitahukan rencana pelaksanaan kegiatan lomba takbiran.

“Takbir keliling agar dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon setempat. Dilarang melewati Jalan Jenderal Sudirman [Jalan Protokol Kota Bantul] mulai perempatan Gose sampai perempatan Klodran,” katanya, Minggu (25/6/2023).

Untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran agar diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.

Peserta lomba takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Baca Juga: KRL Siapkan 24 Perjalanan Setiap Hari Selama Libur Sekolah

Kemudian untuk kendaraan yang digunakan harus memenuhi syarat teknis dan layak jalan antara lain STNK terdaftar, knalpot tidak blombongan atau harus standar pabrikan, kelengkapan kendaraan lengkap, dan syarat lainnya yang berlaku.

Bupati mengatakan, pelaksanaan lomba takbir keliling pada malam hari dibatasi maksimal sampai pukul 23.00 WIB, dan berharap agar setelah selesai lomba, semua peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbiran yang diatur dalam Surat Edaran Bersama akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya dikutip dari Antara.

Sementara untuk salat Iduladha, masyarakat agar melaksanakan di masjid, tanah lapang, atau tempat lain yang ditentukan panitia secara tertib dan khidmat.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah