Vaksin Booster Kedua Tak Perlu Tiket Peduli Lindungi

- 22 Januari 2023, 20:47 WIB
Ilustrasi lansia sudah bisa melakukan vaksin boster kedua
Ilustrasi lansia sudah bisa melakukan vaksin boster kedua /instagram @kemenkes_ri/

EDITORNEWS.ID - Kebiasaan menjaga protokol kesehatan harus terus digalakkan. Memakai masker dan mencuci tangan dengan benar adalah kebiasaan yang wajib diterapkan.

Meskipun saat ini pandemi Covid-19 sudah terkontrol dengan baik, masyarakat tetap harus melakukan perilaku hidup bersih dan sehat. Selain itu masyarakat tetap wajib melakukan vaksinasi booster, termasuk booster kedua untuk meningkatkan imunitas.

Kementerian Kesehatan sudah mengizinkan vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Nah, vaksinasi COVID-19 booster kedua bisa langsung dilakukan tanpa membutuhkan tiket di PeduliLindungi.

"Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril.

Baca Juga: Hari Raya Imlek Jatuh Pada Hari Ini, Pastikan Tidak Melewatkan Hal Ini

Mulai 24 Januari 2023 masyarakat yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster pertama lebih dari enam bulan, bisa melanjutkan vaksinasi booster kedua dengan jenis vaksin COVID-19 yang sudah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan. Izin itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Kedua Bagi Kelompok Masyarakat Umum tertanggal 20 Januari 2023.

Surat yang tandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu itu menerangkan, izin pemberian vaksin booster kedua itu mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19 serta adanya varian baru di Tanah Air.

Pemberian vaksin bioster kedua itu mempertimbangkan rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI tentang pemberian vaksinasi dosis keempat bagi masyarakat umum.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasyankes melaksanakan vaksinasi Covid-19 beberapa hal sebagai berikut: Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," kata Maxi.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x