Dedi Prasetyo menyatakan, bahwa ketiga tersangka kasus judi online yang kabur ke Kamboja tidak memiliki kaitan dengan tersangka sebelumnya yang baru berhasil ditangkap Apin BK, dikarenakan bisnis judi yang berbeda serta memiliki jaringan yang berbeda.
"Hubungan dengan Apin BK terputus, tidak ada, mereka merupakan hasil pengembangan kasus di Jakarta sedangkan Apin BK di Medan," ujarnya.
Dari penangkapan ketiga tersangka dengan inisial EA, TS, dan IT akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui peran atau keterlibatan mereka didalamnya.
Baca Juga: Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Tersangka
"Kami bawa ke Bareskrim untuk dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan, dan ini komitmen kita, sebagaimana perintah Bapak Presiden (Presiden Jokowi) untuk memberantas judi online," tegas Dedi. ***