Trauma dengan Kasus Mafia Minyak Goreng Kejagung Akan Awasi 88 Perusahaan yang Bergerak di Bidang CPO

- 21 April 2022, 09:48 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia luncurkan Rumah Restorative Justice. Peluncuran terobosan hukum ini disaksikan langsung Jaksa Agung RI, ST Burhanudin,  secara virtual di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia, termasuk Kejari Kota Banjar di Jalan Gerilya, Rabu 16 Maret 2021.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia luncurkan Rumah Restorative Justice. Peluncuran terobosan hukum ini disaksikan langsung Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, secara virtual di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia, termasuk Kejari Kota Banjar di Jalan Gerilya, Rabu 16 Maret 2021. /kabar-priangan.com/D Iwan/

Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengatakan akan memberikan sanksi kepada mereka berempat jika memang sesuai dengan fakta dan bukti.

“Bagi kami siapa pun, menteri pun kalau cukup bukti dan fakta akan kami lakukan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Mereka berempat terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah