Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mengatakan akan memberikan sanksi kepada mereka berempat jika memang sesuai dengan fakta dan bukti.
“Bagi kami siapa pun, menteri pun kalau cukup bukti dan fakta akan kami lakukan,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Mereka berempat terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***