Tahapan Berobat ke Klinik atau Rumah Sakit Dengan BPJS Kesehatan Agar Langsung Dilayani

- 29 Maret 2022, 21:22 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan /Lamtiur Indah Sari/

Baca Juga: Berita Baik! BPJS Kesehatan Sediakan Program Cicilan Untuk Tunggakan Iuran

Pasien yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN oleh BPJS kesehatan dapat langsung mengisi formulir pemeriksaan dan menunggu giliran untuk dipanggil.

Setelah dipanggil, pasien dapat langsung masuk ke ruang pemeriksaan, dan jika terdapat penyakit yang dapat diatasi di Faskes tingkat I, dokter dapat langsung melakukan tindakan dan memberikan resep obat.

Setelah selesai, pasien dapat pulang dan menukarkan resep obat di apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Namun, jika pasien memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dengan spesialis, maka faskes tingkat I akan menerbitkan surat rujukan untuk pasien ke tingkat lanjutan.

Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu, Berikut Deretan Penyakit yang Tidak Di tanggung BPJS Kesehatan

Dan untuk mendapatkan pelayanan di faskes tingkat lanjutan, pasien tidak dapat datang tanpa membawa surat rujukan dari faskes tingkat I, kecuali dalam kondisi darurat.

Faskes yang termasuk tingkat lanjutan biasanya adalah klinik utama, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus, baik milik pemerintah maupun swasta.

Pada intinya, BPJS kesehatan dapat digunakan untuk kondisi normal maupun kondisi darurat sehingga masyarakat tidak perlu takut tidak dilayani selama pembayaran iuran bulanan BPJS kesehatan berjalan lancar.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah