Tahapan Berobat ke Klinik atau Rumah Sakit Dengan BPJS Kesehatan Agar Langsung Dilayani

- 29 Maret 2022, 21:22 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan /Lamtiur Indah Sari/

EDITORNEWS.ID - BPJS Kesehatan merupakan layanan kesehatan yang manfaatnya wajib digunakan oleh masyarakat ketika hendak berobat ke Dokter Klinik ataupun Rumah Sakit.

Namun tidak sedikit orang yang belum mengetahui dengan jelas tahapan - tahapan menggunakan BPJS kesehatan, akibatnya ketika ingin berobat atau ketika sudah sampai di klinik atau rumah sakit menjadi bingung dan hanya bolak - balik mengantri di depan administrasi.

BPJS kesehatan memiliki tahapan yang berbeda karena tahapan tersebut tergantung dari beberapa hal seperti keparahan penyakit yang diderita, lokasi fasilitas kesehatan, hingga ketaatan peserta dalam membayar iuran bulanan.

Sehingga tidak semua orang memiliki tahapan berobat yang sama, terutama bagi pasien yang darurat.

Baca Juga: Mau Perawatan Gigi? Jangan Bingung, Pakai BPJS Kesehatan Juga Bisa, Cek Ketentuannya Disini

Merangkum dari beberapa sumber dan laman BPJS kesehatan, untuk mendapatkan layanan BPJS kesehatan hal pertama yang harus dipenuhi adalah pembayaran iuran BPJS tiap bulannya karena jika terdapat tunggakan, proses untuk mendapatkan layanan BPJS kesehatan akan terganggu.

Hal yang perlu diingat adalah semua perawatan BPJS kesehatan akan dimulai pada faskes tingkat I, kecuali pada kondisi tertentu, seperti gawat darurat atau kondisi lainnya.

Setelah sampai di Faskes tingkat I, salah satu syarat berobat pakai BPJS kesehatan yang perlu di lakukan adalah menunjukkan kartu BPJS Kesehatan, kartu identitas, serta status keaktifan anggota pada petugas.

Kartu BPJS kesehatan yang ditunjukkan tidak harus kartu fisik, namun juga dapat berupa kartu digital yang terdapat di aplikasi mobile JKN.

Baca Juga: Berita Baik! BPJS Kesehatan Sediakan Program Cicilan Untuk Tunggakan Iuran

Pasien yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN oleh BPJS kesehatan dapat langsung mengisi formulir pemeriksaan dan menunggu giliran untuk dipanggil.

Setelah dipanggil, pasien dapat langsung masuk ke ruang pemeriksaan, dan jika terdapat penyakit yang dapat diatasi di Faskes tingkat I, dokter dapat langsung melakukan tindakan dan memberikan resep obat.

Setelah selesai, pasien dapat pulang dan menukarkan resep obat di apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Namun, jika pasien memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dengan spesialis, maka faskes tingkat I akan menerbitkan surat rujukan untuk pasien ke tingkat lanjutan.

Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu, Berikut Deretan Penyakit yang Tidak Di tanggung BPJS Kesehatan

Dan untuk mendapatkan pelayanan di faskes tingkat lanjutan, pasien tidak dapat datang tanpa membawa surat rujukan dari faskes tingkat I, kecuali dalam kondisi darurat.

Faskes yang termasuk tingkat lanjutan biasanya adalah klinik utama, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus, baik milik pemerintah maupun swasta.

Pada intinya, BPJS kesehatan dapat digunakan untuk kondisi normal maupun kondisi darurat sehingga masyarakat tidak perlu takut tidak dilayani selama pembayaran iuran bulanan BPJS kesehatan berjalan lancar.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah