EDITORNEWS - Tak hanya jenis makanan saja yang memiliki sertifikat halal namun penggunaan obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan wajib memiliki sertifikat halal.
Penertiban ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqult Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 17 Oktober 2021
Disamping itu kebijakan ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Tak hanya itu Menag juga mengatakan penggunaan sertifikat halal pada obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2021 sampai dengan 17 Oktober 2026.
Baca Juga: Gempa di Bali Menewaskan 3 Orang dengan Dua Kabupaten dan 7 Korban Mengalami Patah Tulang
"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujarnya.
Penerapan ini bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan.
Pada umumnya hal ini sering terjadi khususnya bagi pelaku usaha dalam pengembangan usahanya agar lebih mudah untuk dipasarkan.
"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Baca Juga: Gempa di Bali Menewaskan 3 Orang dengan Dua Kabupaten dan 7 Korban Mengalami Patah Tulang