Polisi Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta Temukan 83 Karyawan dan 23 Aplikasi yang Tak Terdaftar di OJK

- 16 Oktober 2021, 07:15 WIB
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 56 orang karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. /Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

EDITORNEWS - Kasus penipuan pinjaman online saat ini tengah merabah di Indonesia sehingga membuat masyarakat harus lebih hati-hati.

Sejauh mana resiko dan bahayanya pinjol dan kejadian apa saja yang menimpa kepada orang-orang yang terjerat pinjaman online.

Dengan adanya kasus pinjaman online ilegal di tanah air membuat keresahan masyarakat yang khawatir jika menjadi korban selanjutnya.

Baru-baru ini Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY untuk melakukan penggerebekan terhadap kasus pinjol ini.

Baca Juga: Menteri ESDM Arifin Tasri Langsung Cek Lokasi Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Desa Bungku Jambi

Hingga akhirnya mereka bisa menggerebek kantor pinjol ilegal yang berada di sebuah ruko beralamat di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Yogyakarta.
Penangkapan pijol ilegal ini dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman.

“Ini merupakan hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dalam menyelidiki kantor tersebut. Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa benar kantor tersebut merupakan penyelenggara penagihan pinjaman online,” ucapnya dalam keterangan resmi Jum'at 15 Oktober 2021.

Setelah diselidiki terdapat 23 aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK seperti yang dioperasikan perusahaan tersebut.

Perusahaan ilegal ini mempekerjakan sebanyak 83 karyawan dan terdapat 105 ponsel untuk penagihan pinjaman serta 105 PC untuk operasional pinjaman online.

Baca Juga: Crane Jatuh Timpa Rumah Warga di Depok Bocah 12 Tahun Terjepit Beton, PDAM Akan Bertanggung Jawab

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah