Pemerintah Akan Hentikan Siaran TV Analog HUT RI ke 76, Simak Daftar Wilayahnya

- 3 Agustus 2021, 11:29 WIB
TV analog sudah tak bisa digunakan
TV analog sudah tak bisa digunakan /

Tahap III paling lambat 31 Maret 2022

Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022

Tahap V paling lambat 2 November 2022

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi Mengenai Keterlambatan Vaksin di Wilayah Indonesia

Wilayah untuk tahap pertama Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021 meliputi:

1. Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang

2. Provinsi Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, dan Kota Serang

3. Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontan

4. Provinsi Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan 

Pengguna TV antena rumah biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang set top box (STB) Digital Video Broadcasting–Terrestrial second generation atau DVBT2 (STB), yang menjadi alat bantu penerima siaran digital. 

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah