EDITORNEWS - Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan saat ini melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Adapun aturan yang dikeluarkan ialah mengenai jadwal TV Analog yang ada di Indonesia akan segera berhenti dioperasikan.
Lebih lanjutnya berhentinya operasional TV Analog akan digantikan dengan format digital yang lebih jernih.
Aturan baru ini termuat dalam SE Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Baca Juga: Heriyanti Jelaskan Soal Bilyet Giro Pencairan Dana Rp2 Triliun ke Polda Sumsel
Mengutip dari pikiran rakyat mulai hari ini Selasa, 3 Agustus 2021, Kominfo akan berhenti beroperasuinal kepada beberapa wilayah yang mengalami proses ASO dalam waktu dekat.
Pemberhentian TV Analog ini sekaligus memperingati HUT RI ke 76, 17 Agustus 2021 mendatang.
Pemberhentian TV Analog ini akan segera berlaku dalam waktu dekat dibagi menjadi 5 tahap diantaranya.
Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021
Tahap II paling lambat 31 Desember 2021