EDITORNEWS - Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi, membantah kabar bahwa pernyataan status tersangka Putri almarhum Akidi Tio.
Heriyanti adalah tidak mendasar dan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan hari ini bahkan Supriadi menegaskan jika pihaknya belum menemukan ada indikasi penipuan.
Kombes Pol Supriadi meralat pernyataan prank uang Rp2 triliun yang disampaikan oleh Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Soal rencana donasi Rp2 triliun yang dijanjikan keluarga mendiang Akidi Tio hingga saat ini belum bisa terlaksana.
Ucapan itu diungkap saat konferensi pers bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang pada Senin, 2 Agustus 2021.
"Kita melakukan upaya penegakan hukum terhadap adanya polemik komitmen sumbangan Covid-19 yang ditujukan ke Kapolda Sumatera Selatan," katanya.
Polisi lantas melakukan penangkapan pada satu di antara anak mendiang Akidi Tio, atas dugaan penipuan.
Dirintel Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro bahkan menyebut Heriyanti sudah jadi tersangka.
Kombes Supriadi lantas memberikan pernyataan berbeda dengan Kombes Ratno. Supriadi mengatakan jika status anak Akidi Tio yang diamankan belum tersangka.