Baca Juga: Kabar Gembira! Indonesia Kedatangan 45 Juta Dosis Vaksin Bulan ini, Siap Rampung Akhir Tahun 2021
Kemudian pernyataan terbaru dari Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, menyebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
"Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan. Belum (tersangka) " kata Kombes Supriadi.
Selain itu kata dia, Heriyanti datang ke Polda Sumsel. Dia datang untuk menjelaskan soal bilyet giro terkait pencairan dana Rp2 triliun.
"Rencananya akan diserahkan melalui bilyet giro. Pada waktunya ini, bilyet giro belum bisa dicairkan. Kenapa? Karena ada teknis yang harus diselesaikan," ucap Kombes Supriadi.
Ia juga meluruskan status tersangka anak bungsu mendiang Akidi Tio bernama Heriyanti. Menurut Supriadi, pernyataan status tersangka adalah tidak mendasar dan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan hari ini. Bahkan Supriadi menegaskan jika pihaknya belum menemukan ada indikasi penipuan.
"Yang punya kewenangan mengeluarkan pernyataan adalah Bapak Kapolda dan Kabid Humas. Jangan ada dan tidak boleh pakai pernyataan lain," ungkap Supriadi kepada awak media di Polda Sumsel, Senin 2 Agustus 2021.
Kombes Supriadi berharap dalam waktu dekat kalau tidak ada kendala bisa diselesaikan pemeriksaannya.
Supriadi mengajak masyarakat agar menghormati pemilik uang, seperti menjaga privasi yang bersangkutan.
Baca Juga: Siap-siap Bulan Ini Menteri Koperasi dan UKM Salurkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro