EDITORNEWS - Seperti yang diketahui pemerintah memperbolehkan makan di tempat (dine in) di warung makan dengan durasi waktu 20 menit.
Aturan yang dibuat oleh pemerintah bertujuan agar tidak adanya pengunjung setelah makan melakukan perkumpulan yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19.
Akan tetapi aturan ini menjadi bayolan (lawakan) masyarakat dimulai dari publik figure hingga masyarakat publik lainnya.
Baru-baru ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bagi pengunjung rumah makan atau restoran wajib juga menunjukkan surat vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Kabar Baik Menparekraf Sandiaga Uno Hadiahkan Paket Wisata ke ASEAN untuk Para Nakes Covid-19
Dengan tujuan untuk masyarakat menjadi takut dan mau melakukan vaksinasi Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.
“Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin,” tutur Ahmad Riza Patria dikutip dari ANTARA Jumat, 30 Juli 2021.
Lebih lanjutnya pemilik dan karyawan rumah makan pun harus sudah divaksinasi Covid-19.
“Semua (harus sudah divaksin) yang ada di situ, penjaganya, juru masaknya,” ujar Ahmad Riza Patria.
Dine in di tempat hanya diperbolehkan maksimal tiga orang saja, serta tak lupa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.