Baca Juga: Perkembangan Vaksin Covid-19 Hingga 16 Juli 2021 dengan 5 Sasaran
Sedangkan untuk jam operasional rumah makan dan restoran dibatasi maksimal hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Mengenai perbaharuan aturan ini termuat dalam Perda Nomor 2 tahun 2021 terkait dengan Penanggulangan Covid-19.
Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi yang tercantum dalam aturan tersebut.
Yakni berupa denda administratif Rp500 ribu hingga Rp50 juta dan kurungan pidana maksimal tiga bulan.
Sebelumnya dr.Tompi juga ikut mendukung peraturan yang diterapkan oleh pemerintah Twitter pribadinya @dr_tompi Rabu, 28 Juli 2021.
Ia mengatakan daripada aturan ini dijadikan lawakan yang hanya buang-buang energi dan waktu, lebih baik dikumpulkan untuk melawan pandemi Covid-19.
“Ayolah, energinya kita habiskan buat sama-sama menghentikan penularan Covid ini, daripada habis untuk menghujat dan nyari negatifnya mulu,” tandasnya.***