Ahmad Riza Patria Sampaikan Selain Waktu Dine in 20 Menit, Pemilik Usaha Harus Lampirkan Surat Vaksinasi

- 31 Juli 2021, 10:39 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya akan mengecek kebenaran informasi terkait adanya dugaan influencer yang mendapat vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya akan mengecek kebenaran informasi terkait adanya dugaan influencer yang mendapat vaksinasi Covid-19 dosis ketiga. /Antara/Ricky Prayoga

Baca Juga: Perkembangan Vaksin Covid-19 Hingga 16 Juli 2021 dengan 5 Sasaran

Sedangkan untuk jam operasional rumah makan dan restoran dibatasi maksimal hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Mengenai perbaharuan aturan ini termuat dalam Perda Nomor 2 tahun 2021 terkait dengan Penanggulangan Covid-19.

Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi yang tercantum dalam aturan tersebut.

Yakni berupa denda administratif Rp500 ribu hingga Rp50 juta dan kurungan pidana maksimal tiga bulan.

Sebelumnya dr.Tompi juga ikut mendukung peraturan yang diterapkan oleh pemerintah Twitter pribadinya @dr_tompi Rabu, 28 Juli 2021.

Ia mengatakan daripada aturan ini dijadikan lawakan yang hanya buang-buang energi dan waktu, lebih baik dikumpulkan untuk melawan pandemi Covid-19.

“Ayolah, energinya kita habiskan buat sama-sama menghentikan penularan Covid ini, daripada habis untuk menghujat dan nyari negatifnya mulu,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x