Muannas Alaidid Tanggapi Sanksi Hukuman Juliari Batubara dan Minta Dunia Peradilan Perlu Dibenahi

- 30 Juli 2021, 09:38 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Facebook.com/Muannas Alaidid.
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Facebook.com/Muannas Alaidid. /

EDITORNEWS - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara atas atas kasus korupsi bantuan sosial di wilayah Jabodetabek 2020.

Atas kesalahannya jaksa penuntun Juliari Batubara harus menjalani masa tahanan selama 11 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berara didalam tahanan,'' ucapnya dalam keterangan pers.

Dana yang dikorupsi oleh Juliari Batubara Rp32,482 miliar, dana tersebut merupakan gabungan dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: PHRI Kota Garut Kibarkan Bendera Putih Disepanjang Jalan Sebagai Bukti Keluhan Mereka

Tak hanya itu Ia harus membayar dana kerugian negara sebesar Rp14.557.450.000 selambat-lambatnya setelah satu bulan sidang keputusan pengadilan.

"Menetapkan uang pengganti Rp 14,597 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan maka akan dipidana selama 2 tahun," sambungnya.

Lebih lanjutnya jika Juliari tak mampu membayar ketugian negara makan aset yang Ia miliki akan disita dan dilakukan pelelang untuk menutupi kerugian negara.

Lebih lanjutnya Juliari Batubara terbukti melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Yang mengacu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kemenkes Akan Distribusikan Obat Terapi Covid-19 ke 12 Apotik di Seluruh Indonesia

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid ikut menyoroti kasus yang sedang dialami oleh Eks Mensos Juliari Batubara.

Muannas Alaidid meminta agar JPU KPK memberikan saksi hukuman maksimal kepada tersangka agar tidak ada lagi oknum yang berlaku curang.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x