2 Perusahaan Berskala Besar Ditutup Satgas Covid Karawang, Akibat Tak Patuhi PPKM

- 29 Juli 2021, 07:50 WIB
Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana.
Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana. /Dok. ANTARA/Ali Khumaini/

EDITORNEWS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah berlangsung sejak 3 Juli dan berlanjut sampai 2 Agustus 2021.

Penerapan PPKM Level 4 ini untuk mencegah penularan virus Covid-19 di wilayah Indonesia baik pulau Jawa-Bali maupun diluar pulau Jawa-Bali.

Segala bentuk kegiatan yang berbaur dengan banyak orang dibatasi baik pelaku usaha kecil maupun perusahaan besar sekaligus.

Setelah melakukan penyekatan di setiap sudut, Satgas Covid-19 menyidak dua perusahaan swasta di Karawang yang melanggar ketentuan PPKM level 4 yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Mengharukan Pemulung Sleman Yogyakarta Beri Makan Kucing Liar di Pinggir Jalan

Dua perusahaan tersebut merupakan perusahaan bonafit yang menampung jumlah karyawan yang sangat banyak yakni PT.Karya Indimas Elok Kawasan Industri Mitra (KIM) dan PT. Indotech Kawasan Industri KIIC Kabupaten Karawang.

Kedua perusahaan tersebut dinyatakan melanggar PPKM level 4 karena tidak memiliki izin beroperasional dari Satgas Covid-19 dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satgas Covid-19.

Atas kelalaiannya kini dua perusahaan itu harus ditutup sementara dan pemilik perusahaan akan mendapatkan panggilan dari Ketua Satgas Covid-19 terkait ketidakpatuhan mereka.

Baca Juga: Mantap Pria Lombok Nikahi 2 Wanita Cantik Sekaligus dengan Mahar Segini!

Sedangkan untuk saksi denda belum diketahui pasti mengenai pelanggaran PPKM level 4 sesuai surat edaran yang diterbitkan.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x