Pemerintah Keluarkan SE Terbaru untuk Para Perjalanan Orang di Indonesia Selama PPKM Darurat

- 28 Juli 2021, 10:28 WIB
Ilustrasi perjalanan masa pandemi. STRP jadi syarat wajib dalam PPKM Level 1-4.
Ilustrasi perjalanan masa pandemi. STRP jadi syarat wajib dalam PPKM Level 1-4. /Pixabay.com/TheOtherKev

EDITORNEWS - PPKM Level 4 telah diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 yang secara resmi disampaikan oleh Presiden Jokowi.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ucap Jokowi.

Pernyataan PPKM ini disampaikan oleh Jokowi secara virtual di Istana Negara DKI Jakarta Minggu 25 Juli 2021.

Belum lama ini Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri yang berlaku efektif sejak 26 Juli 2021.

Baca Juga: Dr. Tompi Tangkas Lawakan Durasi Makan di Tempat 20 Menit

Kebenaran mengenai SE ini disampaikan oleh Wiku Adisasmito selaku jubir Covid-19 dalam konferensi pers daring di Jakarta, 27 Juli 2021.

“Berlaku efektif tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," ujar Wiku.

Untuk penumpang yang ingin menggunakan transportasi udara dari pulau Jawa dan Bali dan daerah PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin dengan hasil negatif tes PCR maksimum 2x24 jam.

“Sedangkan dari dan ke daerah level 1 dan 2 maka hanya wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam saja,” lanjut Wiku.

Sedangkan untuk perjalanan didalam satu wilayah penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP), atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x