Pemerintah Keluarkan Bantuan PPKM Level 4, Kenali Program Bansosnya

- 28 Juli 2021, 06:44 WIB
Beragam bantuan Pemerintah selama PPKM level 4 bergulir, beragam bantuan kepada masyarakat mengalir
Beragam bantuan Pemerintah selama PPKM level 4 bergulir, beragam bantuan kepada masyarakat mengalir /Tangkaplayar / Instagram @kemenkopukm/

EDITORNEWS - Semenjak berlakunya penerapan PPKM level 4 yang dimulai tanggal 3 Juli hingga kembali diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 telah memberikan banyak keluhan dari pelaku usaha.

Tak hanya pelaku usaha saja yang mengeluh akan kondisi saat ini para tenaga kerja juga merasakan dampak yang ditimbulkannya.

Sekitar 5 persen dari 1000 perusahaan di kota besar telah memberhentikan karyawannya dikarenakan tidak sanggup untuk mengaji apabila kondisi tetap seperti ini terus.

Sedangkan 15 persen lagi pemilik perusahaan tengah berdiskusi untuk mengurangi jumlah tenaga kerja dengan kapasitas dana yang mereka butuhkan.

Baca Juga: TNI AU Minta Maaf Atas Insiden yang Dilakukan Dua Oknum Anggota Lanud J.A Dimara Merauke

Menyikapi itu pemerintah segera mengeluarkan program-program perlindungan sosial terbaru antara lain:

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp500 ribu selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

Dengan syarat penerimaan harus menunjukkan identitas sebagai WNI dan gaji yang diterima ditempatkan terakhir bekerja sebelum di PHK dibawah Rp3,5 juta.

2. Bantuan tunai Rp1,2 Juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL dan warung makan.

Dengan syarat pelaku usaha harus memiliki data yang terdaftar oleh Babinsa atau Babimkamtibmas serta memiliki data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x