Jelang Diresmikan Perpanjangan PPKM Level 4, DPR Sampaikan Permintaan Khusus

- 27 Juli 2021, 06:52 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan. /Dok/dpr.go.id

EDITORNEWS - Presiden Jokowi kembali resmi memperpanjang PPKM level 4 sampai 2 Agustus mendatang.

''Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ucap Jokowi.

Perpanjangan PPKM ini disampaikan Jokowi secara virtual di Istana Negara DKI Jakarta Minggu 25 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ucap Jokowi.

Baca Juga: Menuai Kritik Annisa Pohan Salah Kutip Ayat Al-Qur'an, Akhirnya Menyatakan Maaf

Meski PPKM ini diperpanjang akan tetapi tidak terlalu ketat, dimana Jokowi memperbolehkan beberapa pelaku usaha kecil untuk beroperasional kembali

Perpanjangan PPKM level 4 ini mendapat perhatian khusus dari Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan.

Saleh mengatakan pemerintah harus memperhatikan jaring sosial dan bantuan sosial selama penerapan PPKM level 4 dengan cara memberikan bantuan kepada masyarakat harus tepat sasaran.

"Jika pemerintah akan memperpanjang, maka harus dipastikan bahwa jaring pengaman sosial dalam bantuan sosial dan subsidi harus benar-benar diberikan ke masyarakat dan tepat sasaran," ujar Saleh dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Keluarga Pengusaha Asal Aceh Akidi Tio Sumbang Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x