EDITORNEWS - Presiden Jokowi kembali resmi memperpanjang PPKM level 4 sampai 2 Agustus mendatang.
''Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ucap Jokowi.
Perpanjangan PPKM ini disampaikan Jokowi secara virtual di Istana Negara DKI Jakarta Minggu 25 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ucap Jokowi.
Baca Juga: Menuai Kritik Annisa Pohan Salah Kutip Ayat Al-Qur'an, Akhirnya Menyatakan Maaf
Meski PPKM ini diperpanjang akan tetapi tidak terlalu ketat, dimana Jokowi memperbolehkan beberapa pelaku usaha kecil untuk beroperasional kembali
Perpanjangan PPKM level 4 ini mendapat perhatian khusus dari Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan.
Saleh mengatakan pemerintah harus memperhatikan jaring sosial dan bantuan sosial selama penerapan PPKM level 4 dengan cara memberikan bantuan kepada masyarakat harus tepat sasaran.
"Jika pemerintah akan memperpanjang, maka harus dipastikan bahwa jaring pengaman sosial dalam bantuan sosial dan subsidi harus benar-benar diberikan ke masyarakat dan tepat sasaran," ujar Saleh dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Keluarga Pengusaha Asal Aceh Akidi Tio Sumbang Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19