EDITORNEWS - Semenjak pemerintah menerapkan PPKM Darurat bagi seluruh wilayah Indonesia telah memberikan dampak bagi masyarakat
Belum lama ini PT PLN (Persero) kembali memperpanjang pemberian subsidi listrik hingga bulan Desember 2021 mendatang.
Pemberian subsidi oleh PT PLN adalah berupa diskon listrik per bulan bagi golongan masyarakat tertentu.
Adapun golongan yang menerima subsidi listrik tertentu berupa masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri: Stunting Pada Anak Disebabkan Oleh Beberapa Faktor, Salah Satunya KDRT
Mengenai pendiskonan listrik ini dibenarkan oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, (Bob Saril).
"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," ucapnya.
Subsidi listrik ini berupa pemberian diskon sebesar 25 persen yang diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 900 VA dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala
Tak hanya itu PLN juga memberikan pembebasan biaya abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Baca Juga: Setelah 9 Tahun Hilang dan Tinggal di Hutan, Pria ODGJ Ini Akhirnya Ditemukan Oleh Keluarga