PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Berikut Pernyataan Jokowi

- 26 Juli 2021, 10:39 WIB
Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4
Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 /Screen Shoot/Sekertariat Presiden

EDITORNEWS - Sebelumnya Jokowi telah menerapkan PPKM Darurat dimulai tanggal 3 Juli sampai 25 Juli 2021.

Baru-baru ini Presiden Jokowi telah menambahkan perpanjangan PPKM Darurat Covid-19 sampai tanggal 2 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM ini disampaikan Jokowi secara virtual di Istana Negara DKI Jakarta Minggu 25 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ucap Jokowi.

Baca Juga: Provinsi Jambi Capai 18.296 Pasien Positif Covid-19, Kota Jambi Lebih Dominan

Perpanjangan PPKM ini tidak terlalu ketat Jokowi memperbolehkan beberapa pelaku usaha kecil untuk beroperasional kembali.

''Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat," lanjut Jokowi.

Tak hanya pasar rakyat Jokowi juga memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari dengan batas waktu dan kapasitas pengunjung.

"Untuk pelaku usaha yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah," tandasnya.

Baca Juga: Siap-Siap PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Hingga Desember 2021

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x