EDITORNEWS - Sebelumnya Jokowi telah menerapkan PPKM Darurat dimulai tanggal 3 Juli sampai 25 Juli 2021.
Baru-baru ini Presiden Jokowi telah menambahkan perpanjangan PPKM Darurat Covid-19 sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM ini disampaikan Jokowi secara virtual di Istana Negara DKI Jakarta Minggu 25 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ucap Jokowi.
Baca Juga: Provinsi Jambi Capai 18.296 Pasien Positif Covid-19, Kota Jambi Lebih Dominan
Perpanjangan PPKM ini tidak terlalu ketat Jokowi memperbolehkan beberapa pelaku usaha kecil untuk beroperasional kembali.
''Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat," lanjut Jokowi.
Tak hanya pasar rakyat Jokowi juga memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari dengan batas waktu dan kapasitas pengunjung.
"Untuk pelaku usaha yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah," tandasnya.
Baca Juga: Siap-Siap PLN Hadirkan Diskon 50 Persen Hingga Desember 2021