Sebelum Naik KRL Lengkapi Ketentuan Syarat Terbaru Hingga 2 Agustus 2021

- 26 Juli 2021, 10:58 WIB
Mulai hari ini Rabu, 21 Juli 2021, KAI Commuters melakukan rekayasa operasi untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, dan KA Prambanan Ekspres (Prameks).
Mulai hari ini Rabu, 21 Juli 2021, KAI Commuters melakukan rekayasa operasi untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, dan KA Prambanan Ekspres (Prameks). /Istimewa

EDITORNEWS - Kereta Rel Listrik (KRL) merupakan kereta rel yang bergerak dengan sistem propulsi motor listrik.

KRL tidak memerlukan lokomotif terpisah karena motor traksi listrik tergabung dalam satu atau sejumlah unit kereta

Setelah memasuki PPKM Level 4 KRL membocorkan mengenai syarat yang harus dilengkapi oleh penumpang saat ingin naik KRL.

Anne Purba selaku VP Corporate Secretary KAI Commuter mengatakan para pengguna KRL harus melengkapi syarat dokumen ketika hendak menggunakan KRL.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021, Berikut Pernyataan Jokowi

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang diantaranya STRP, hasil negatif dari tes PCR dan surat keterangan tugas dari tempat bekerja.

Bagi penumpang dalam keadaan mendesak seperti ingin pergi berobat atau duka cita harus tetap menunjukkan surat keterangan yang sesuai.

Tak hanya itu penumpang diwajibkan menggunakan masker ganda yang dilapisi dengan masker medis dan masker kain.

''Tak mau repot juga menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap,'' ucap Anne.

KRL tetap menyediakan tempat cuci tangan disetiap sudut stasiun penumpang diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum dan sedudah menaiki KRL.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x