Kota Bogor Terapkan Sistem Ganjil Genap Hingga 2 Agustus 2021, Penggunaan Jalan Bersiaplah

- 27 Juli 2021, 06:37 WIB
Pemberlakuan Ganjil Genap Kota Bogor.
Pemberlakuan Ganjil Genap Kota Bogor. /Instagram : @bogor.terkini

EDITORNEWS - Sebelumnya sistem ganjil genap sempat dilakukan di Kota Bogor sebelum memasuki PPKM Darurat.

Akan tetapi baru-baru ini PPKM darurat kembali diberlakukan untuk satu Minggu kedepan setelah memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Lebih lanjutnya sistem ganjil genap ini disampaikan oleh Kapolresta Kota Bogor Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers.

Baca Juga: Menuai Kritik Annisa Pohan Salah Kutip Ayat Al-Qur'an, Akhirnya Menyatakan Maaf

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diperpanjang guna mengurangi kepadatan pengendara yang berlalu lalang di jalan raya.

Susatyo juga menambahkan perpanjangan sistem ganjil genap ini mulai diberlakukan Senin, 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 yang dilakukan di 17 lokasi penyekatan secara sit fluasional selama 24 jam.

"Kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor diperpanjang selama sepekan, mulai Senin," ujarnya

Diketahui sistem ganjil genap diberlakukan pelarangan bagi pengendara yang plat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal pada kalender hari tersebut.

Sistem ganjil genap seperti ini sering mengalami perdebatan antara petugas dan pengendara.

Baca Juga: Bikin Mewek, Perjuangan Pria Ini Merawat Ibu yang Lumpuh dengan Tulus, Endingnya Lolos Bintara 2021

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x